- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
- Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai negeri sipil terhadap negara;
- Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
- Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
- Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
- Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
- Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
- PAK : yaitu Penetapan Angka Kredit dari pejabat yang berwenang
- SKP : yaitu Sasaran Kerja Pegawai.
Nomor
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1
| Juru Muda |
I
|
a
|
2
| Juru Muda Tingkat I |
I
|
b
|
3
| Juru |
I
|
c
|
4
| Juru Tingkat I |
I
|
d
|
5
| Pengatur Muda |
II
|
a
|
6
| Pengatur Muda Tingkat I |
II
|
b
|
7
| Pengatur |
II
|
c
|
8
| Pengatur Tingkat I |
II
|
d
|
9
| Penata Muda |
III
|
a
|
10
| Penata Muda Tingkat I |
III
|
b
|
11
| Penata |
III
|
c
|
12
| Penata Tingkat I |
III
|
d
|
13
| Pembina |
IV
|
a
|
14
| Pembina Tingkat I |
IV
|
b
|
15
| Pembina Utama Muda |
IV
|
c
|
16
| Pembina Utama Madya |
IV
|
d
|
17
| Pembina Utama |
IV
|
e
|
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode setelah kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah komulatif.
- Fotocopy sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
- Fotocopy sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
- Fotocopy sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
- Fotocopy sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan No 38 Tahun 2010)
- Asli dan Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015;
- Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
- Fotocopy sah Kartu pegawai (KARPEG);
- Fotocopy sah SK Konversi NIP Baru.Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Fotocopy sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
- Fotocopy sah Ijazah, Akta, Transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
- Fotocopy sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi
- Fotocopy sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar Kabupaten dalam wilayah Provinsi
- Daftar Riwayat Pekerjaan.











